Kabupaten Tapanuli Tengah adalah salah
satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang terletak di Kawasan Barat
Pulau Sumatera, dengan wilayah sebagian merupakan pulau-pulau kecil di
Samudera Hindia. Ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah adalah
PANDAN.
Kabupaten
Tapanuli Tengah terdiri atas 20 (dua puluh) kecamatan, 30 (tiga puluh)
kelurahan dan 147 (seratus empat puluh tujuh) desa.
Selayang Pandang
Setelah
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, pelaksanaan urusan
Pemerintahan di daerah antara lain di Tapanuli Tengah tetap dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada tanggal 24 Agustus
1945 Residen Tapanuli, saat itu menunjuk Z.A. Glr Sutan Komala Pontas
Pemimpin Distrik Sibolga selanjutnya sebagai Demang dan menjadi
penanggung jawab pelaksana roda pemerintahan di Tapanuli Tengah. Pada
saat itu Dr. Ferdinand Lumbantobing eks Wakil Residen Tapanuli menjadi
Residen Tapanuli berkedudukan di Tarutung.
Pada tanggal 15
Oktober 1945, oleh Gubernur Sumatera Mr. T. Mohd. Hasan menyerahkan
urusan pembentukan daerah Otonom setingkat di wilayahnya pada
pemerintahan daerah kepada masing-masing Residen.
Gubernur
Tapanuli Sumatera Timur dengan Keputusan Nomor 1 Tahun 1946 mengangkat
dan mengukuhkan Z.A. Glr Sutan Komala Pontas sebagai Bupati/Kepala Luhak
Tapanuli Tengah. Sesuai keputusan Gubernur Sumatera Timur tanggal 17
Mei 1946 Kota Sibolga dijadikan sebagai Kota Administratif yang dipimpin
oleh seorang Walikota dan pada saat itu dirangkap oleh Bupati Kabupaten
Sibolga (Tapanuli Tengah) yaitu Z.A. Glr Sutan Komala Pontas. Luas
wilayah Kota Administratif Sibolga ditetapkan dengan Ketetapan Residen
Tapanuli Nomor 999 Tahun 1946.
Pada tahun 1946 di Tapanuli Tengah
mulai dibentuk Kecamatan untuk menggantikan sistem Pemerintahan Onder
Distrik Afdeling pada masa Pemerintahan Belanda. Kabupaten Tapanuli
Tengah sebagai Daerah Otonom dipertegas oleh Pemerintah dengan
Undang-undang Nomor 7 Drt 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 19 Tahun 2007 maka
ditetapkan Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Tengah adalah tanggal 24 Agustus
1945.