Pengertian Cybercrime
- Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
- Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
computer dan telekomunikasi.
-
Karakteristik Unik dari Cybercrime
- Ruang lingkup kejahatan
- Sifat kejahatan
- Pelaku kejahatan
- Modus kejahatan
- Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan Jenis Aktivitasnya
- Unauthorized Access. Terjadi ketika seseorang memasuki atau
menyusup ke dalam suatu system jaringan computer secara tidak sah, tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan computer
yang dimasukinya.
- Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hokum atau
mengganggu ketertiban umum.
- Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya
dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system
emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
- Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
- Cyber Espionage, Sabotage and Extortion. Merupakan kejahatan
yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki system jaringan computer pihak
sasaran. Selanjutnya, sabotage and extortion merupakan jenis kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program computer atau system jaringan computer yang
terhubung dengan internet.
- Cyberstalking. Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan computer, misalnya menggunakan e-mail dan
dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai terror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
- Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet.
- Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu
pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system
computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya.
Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat
luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs
web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
- Cybersquatting and Typosquatting. Merupakan kejahatan yang
dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan
kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga
yang lebih mahal. Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
- Hijacking. Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil
karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy
(pembajakan perangkat lunak)
- Cyber Terorism. Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber
terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking
ke situs pemerintah atau militer.
Berdasarkan Motif Kejahatannya
- Sebagai tindakan murni kriminal. Kejahatan yang murni
merupakan tindak criminal yang dilakukan karena motif kriminalitas.
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding.
- Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”. Pada jenis kejahatan
di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu” cukup sulit menentukan
apakah itu merupakan tindakan criminal atau bukan, mengingat motif
kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan. Contohnya adalah probing atau portscanning.
Berdasarkan Sasaran Kejahatannya
- Menyerang Individu (Against Person). Jenis kejahatan ini, sasaran
serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki
sifat atau criteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.
Beberapa contoh kejahatan ini antara lain : Pornografi, Cyberstalking,
Cyber Tresspass
- Menyerang Hak Milik (Against Property). Cybercrime yang dilakukan
untuk mengganggu atau menyerang hak milik orang lain. Contoh: carding,
cybersquatting, typosquatting, hijacking, data forgery
- Menyerang Pemerintah (Against Government). Cybercrime Against
Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap
pemerintah
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime
- Faktor Politik
- Faktor Ekonomi
- Faktor Sosial Budaya
Ada beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
- Kemajuan Teknologi Informasi
- Sumber Daya Manusia
- Komunitas Baru
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
- Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
- Berpotensi menghancurkan negara
Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
- Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara
lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan,
dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta
suasana yang tidak kondusif.
- Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang
dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
Menuju UU Cyber Republik Indonesia
Strategi Penanggulangan Cyber Crime
a. Strategi Jangka Pendek
- Penegakan hokum pidana
- Mengoptimalkan UU khusus lainnya
- Rekruitment aparat penegak hokum
b. Strategi Jangka Menengah
- Cyber police
- Kerjasama internasional
c. Strategi Jangka Panjang
- Membuat UU cyber crime
- Membuat perjanjian bilateral